Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kesehatan tidak perlu lagi mengatur label dan iklan susu kental manis untuk menghindari tumpang tindih aturan karena produk tersebut kini sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Komisioner Sitti Hikmawatty menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dapat memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis.
“Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya,” kata Sitti, Jumat (14/9).
Aturan mengenai label merujuk Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Sitti, rencananya Undang-Undang Pangan akan direvisi untuk mempertegas batasan kewenangan Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tak tumpang tindih.
Nantinya, lanjut dia, kewenangan yang sudah dijalankan BPOM tidak perlu lagi dijalankan Kementerian Kesehatan, demikian pula sebaliknya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid