Setidaknya terdapat 12 poin yang akan direvisi di antaranya pengawasan pangan, ketersediaan pangan, termasuk pembatasan label dan iklan produk pangan, dimana revisi tersebut tidak terkait susu kental manis namun seluruh produk pangan.

Pakar Hukum Bisnis Ricardo Simanjuntak berpendapat polemik produk susu kental manis harus disikapi pemerintah dengan lebih bijak.

Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan.

Menurut dia, hukum pada dasarnya dibuat untuk mengatur atau memberikan kepastian kepada semua pihak, khusus pengaturan susu kental manis, pemerintah boleh saja memberikan kepastian hukum kepada konsumen terkait materi produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan.

“Namun pemerintah juga harus memberikan kepastian bisnis pada pelaku usaha, sehingga ada perlakuan yang adil bagi semua pihak,” tegas Ricardo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid