Menurut Ricardo, pelaku usaha tidak akan memproduksi barang berbahaya atau melanggar ketentuan sepanjang aturan dibuat jelas dan tidak berubah-ubah.

Peraturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dalam berbisnis. Jangan sampai hal yang boleh dilakukan pelaku usaha tahun ini, tetapi tahun depan tidak bisa lagi. Aturan dibuat bukan mempersulit tetapi mempermudah.

Mempermudah bukan berarti semuanya boleh dilakukan, tetapi ada fair treatment pada semua pihak baik konsumen maupun produsen,” katanya.

Ricardo menjelaskan konsumen dan produsen merupakan dua pihak yang saling membutuhkan sehingga mereka harus dilindungi pemerintah.

Pemerintah juga harus memahami secara jelas latar belakang perubahan aturan sehingga tidak terjadi distorsi. BPOM berencana merevisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan yang di dalamnya mengatur susu kental manis.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid