Jakarta, Aktual.com – Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan tindak pidana perdagangan anak yang menjadikan anak sebagai korban cukup memenuhi dua dari tiga unsur yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam kasus anak, bila dua unsur sudah terpenuhi, maka sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang,” kata Ai melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/2).

Karena itu, KPAI menyatakan keprihatinannya atas kabar jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Batam yang menuntut rendah kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan anak usia 14 tahun sebagai korban.

Menurut Ai, hal itu tidak mencerminkan upaya penanganan proses hukum tindak pidana perdagangan orang karena hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dua kali mengalami perubahan.

“Bila proses hukum tidak dibenahi, kami yakin akan terjadi krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum karena penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera,” tuturnya.

Ai berharap kasus ini segera ditangani dengan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan komitmen para aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang secara serius.

“Masih ada waktu untuk membenahi. Kami akan bicarakan dengan Kejaksaan Agung tentang penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang yang menyasar anak. Kasus ini pun akan kami pantau,” katanya.

Dalam kasus di Batam, Ai menilai sudah ada dua unsur perdagangan orang karena anak dieksploitasi, sebagaimana pengakuan korban dengan tidak menerima upah selama dipekerjakan, dan iming-iming dicarikan pekerjaan yang baik padahal tidak terjadi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur tiga unsur, yaitu proses, misalnya melalui perekrutan; cara, misalnya dengan iming-iming atau tipu daya; dan tujuan, misalnya eksploitasi.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin