Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya peran sekolah dalam penerimaan siswa, dengan tidak hanya memperhatikan syarat fisik dan materi, tetapi juga memahami riwayat pengasuhan anak.

Hal ini ditekankan sebagai langkah pencegahan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa masih banyak aspek yang terabaikan, seperti kesiapan dan kondisi kejiwaan anak, riwayat keluarga, situasi pengasuhan, serta riwayat di sekolah sebelumnya.

Tes psikiatri anak juga dianggap penting untuk mengetahui kesehatan mental siswa.

Pentingnya pendekatan holistik ini dipicu oleh kasus kekerasan anak di sebuah SMA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga bermula dari perundungan.

Jasra Putra menyatakan bahwa korban perundungan seringkali menyimpan emosi negatif akibat tindakan yang dialaminya.

Beberapa kasus bahkan berujung pada aksi balas dendam yang berbahaya, seperti penusukan yang dilakukan oleh seorang siswa SMA yang merasa terpukul oleh bullying yang dialaminya.

Menurutnya, ketidakpedulian terhadap korban perundungan juga berkontribusi pada kejadian semacam ini.

KPAI mendesak sekolah untuk meningkatkan kesadaran tentang bullying, mendorong keterbukaan bagi siswa untuk melapor jika menjadi korban perundungan, dan menyediakan layanan konseling bagi mereka yang membutuhkan.

Data Layanan Pokja Pengaduan KPAI pada Januari hingga Juni 2023 mencatat 97 pengaduan terkait perlindungan anak di ranah pendidikan, dengan mayoritas kasus melibatkan korban perundungan di satuan pendidikan.

Hal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak sekolah dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan emosi siswa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah