Jakarta, Aktual.com – Atas kejadian anak yang dipersekusi karena dianggap berlaku tidak baik pada ulama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengupayakan perlindungan dan rehabilitasi.
“Kami sedang menjalin komunikasi dan upaya penanganan meskipun anak tersebut berhadapan dengan hukum,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (2/6).
Asrorun mengatakan penyelesaian masalah harus tidak melanggar hukum dan tidak dengan kekerasan.
“Pada prinsipnya, setiap anak memiliki hak, bahkan apabila dirinya tersangkut kasus pidana dan untuk kasus ini, KPAI akan terlibat untuk memastikan hak-hak bocah tersebut terpenuhi,” ujar Asrorun.
Untuk video bocah berinisial PMA yang sedang dipersekusi dan mendapatkan kekerasan, Asrorun menghimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan video untuk kepentingan anak tersebut.
Dari kasus ini, Asrorun menyarankan untuk orang dewasa turut serta dalam melindungi anak-anak dari intimidasi dan kekerasan. Dan untuk para orang tua mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media digital termasuk media sosial supaya bertindak arif dan tidak menyebar kebencian.
“Perlu contoh dari orang dewasa untuk memanfaatkan medsos secara bijak. Untuk itu, setiap kita perlu arif memanfaatkan media sosial. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang mengarah kepada penghinaan terhadap seseorang, kelompok, suku, ras, agama antar golongan, dan ujaran kebencian yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Siapapun itu,” tambah Asrorun.
Laporan Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh: