Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi.

“KPHI tidak melakukan pengawasan praoperasional haji pada 2019 mewakili hak konstitusional calon jamaah haji,” katanya di Jakarta, Senin (13/5).

Menurut dia, tanpa pengawasan independen maka berpotensi terjadi maladministrasi dan penyediaan fasilitas jamaah di Saudi yang kurang layak.

Untuk itu, tambah dia KPHI meminta jamaah haji Indonesia mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyediaan fasilitas yang kurang maksimal.

Samidin mengemukakan tidak terlibatnya KPHI itu, seiring Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang tidak meneruskan permintaan KPHI kepada Mensesneg tentang Persetujuan Perjalanan Dinas ke Arab Saudi untuk melakukan pengawasan praoperasional persiapan haji tahun 2019 pada 1 hingga 11 Mei 2019.

“Padahal, kegiatan ini sudah direncanakan dan masuk DIPA Tahun 2019,” ujarnya.

Menurut dia, alasan Sekjen Kemenag adalah efisiensi dan “self blocking” anggaran tanpa keterangan resmi pemegang otoritas keuangan negara, yaitu Menteri Keuangan.

Samidin mengatakan Kementerian Agama seharusnya tidak melakukan itu karena KPHI bukan lembaga di bawah Kemenag tetapi independen. Keanggotaan KPHI melewati “fit and proper test” di DPR selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin