Jakarta, Aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi lembaga penyiaran atas ketaatan dalam penayangan hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan dalam rilis pers, Rabu (14/2), bahwa hasil hitung cepat baru disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup.
Meskipun diakui sebagai kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, Tulus menegaskan lembaga penyiaran harus menyampaikan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil final. Hasil resmi Pemilu, yang berwenang mengumumkannya, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika lembaga penyiaran terlalu fokus pada hasil hitung cepat, masyarakat kehilangan kesempatan mendapat informasi tentang proses perhitungan suara di KPU,” kata Tulus.
Dia juga mengingatkan bahwa beberapa daerah mengalami hambatan dalam pemungutan suara karena musibah bencana, dan lembaga penyiaran harus tetap memberikan informasi tentang kondisi ini pada publik.
Tulus berharap lembaga penyiaran tetap menyiarkan proses perhitungan resmi dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu paling lambat pada 20 Maret 2024. Hal ini dianggap sebagai proses edukasi kepada publik, menegaskan bahwa Pemilu belum berakhir, dan perhitungan suara secara resmi merujuk pada hasil dari KPU.
Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, menekankan bahwa lembaga penyiaran juga harus memberikan perhatian pada pemilihan anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Televisi dan radio diharapkan memberitakan secara seimbang proses perhitungan suara untuk partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Lembaga penyiaran perlu memainkan peran kontrol sosial untuk menjaga suara masyarakat dalam Pemilu kali ini, tidak hanya pada pemilihan presiden, tetapi juga pada pemilihan wakil rakyat di DPR.” tutur Aliyah.
Dia berharap situasi kondusif dalam penyiaran Pemilu ikut berkontribusi dalam menghasilkan wakil rakyat berkualitas melalui kursi legislatif.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil