Jakarta, Aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ikut awasi kampanye pilkada. Yakni dengan fokus pada penayangan iklan kampanye peserta pemilu di media.
Komisioner KPI Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pihaknya tergabung dalam gugus tugas pengawasan penyiaran pilkada bersama KPU dan Bawaslu.
Pengawasan iklan kampanye oleh KPI dilakukan dengan tujuan agar pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mengikuti kaidah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pilkada.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang difasilitasi oleh KPU daerah dan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“KPI tidak membuat aturan sendiri, rujukannya tetap pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015, dan bahwa pengawasan penyiaran berita dan iklan dilakukan oleh KPI dan Dewan Pers,” kata Fajar, dalam diskusi publik tentang potensi konflik pilkada di Jakarta, Minggu (23/8).
Seandainya dalam proses pengawasan pihaknya kemudian menemukan pelanggaran iklan kampanye, KPI akan melaporkan ke Bawaslu. Untuk kemudian merekomendasikan pengaturannya kepada penyelenggara pemilu.
“Dalam pilkada serentak, KPI daerah diminta untuk dapat bersinergi dengan KPU dan Bawaslu. Jangan sampai KPI bertindak tapi Bawaslu atau KPU tidak tahu,” ucap Fajar.
Fokus pengawasan KPI terutama menyangkut jumlah dan durasi penayangan iklan kampanye merujuk Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015.
Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan.
Untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang 6 Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh: