Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menekankan pihaknya selama ini fokus pada pengawasan konten siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
“KPI fokus pada konten yang disiarkan. Jika ada laporan konten bermasalah, terdapat sanksi,” kata Yuliandre di Jakarta, Senin (26/11).
Dia mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara siaran, pengurangan durasi, pemberhentian tetap siaran, hingga rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran.
Terkait kabar pemboikotan yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap permohonan wawancara salah satu televisi swasta.
KPI menyerahkan hal tersebut kepada Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid