Jakarta, Aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengisyaratkan lepas tangan terkait dengan pemboikotan yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terhadap stasiun televisi nasional, Metro TV.
“KPI menyerahkan hal tersebut kepada Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu,” kata Ketua KPI Yuliandre Darwis di Jakarta, ditulis Selasa (27/11).
Yuliandri menegaskan, KPI akan ikut mengawal siaran Pemilu selama perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2019, guna memastikan lembaga penyiaran menghadirkan informasi yang baik.
Yuliandre menekankan pihaknya selama ini fokus pada pengawasan konten siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. “KPI fokus pada konten yang disiarkan. Jika ada laporan konten bermasalah, terdapat sanksi,” katanya.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara siaran, pengurangan durasi, pemberhentian tetap siaran, hingga rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran.
Sebelum diberitakan, BPN Prabowo-Sandi, melayangkan surat kepada seluruh kader partai pendukung untuk tidak menerima undangan wawancara dari Metro TV. Hal ini dilakukan karena BPN menilai Metro TV tidak berimbang dalam pemberitaan Pilpres, khususnya bagi kubu Prabowo-Sandi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: