Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
“Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ,” ujar Rizky dalam pernyataan pers pada hari Senin (21/8/2023).
Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan tayangan untuk anak-anak yang mengandung unsur LGBT. Potongan film kartun tersebut menyebar melalui media sosial.
Rizky mengklarifikasi bahwa setelah penelusuran dan pengamatan, tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik itu televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang berada dalam lingkup pengawasan KPI.
“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio,” kata Rizky.
Rizky menegaskan bahwa KPI tetap berpegang pada wilayah kewenangannya untuk mengatur konten televisi agar sesuai dengan regulasi guna menciptakan siaran berkualitas, menjunjung etika, moral, dan norma dalam masyarakat.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa lembaga penyiaran juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan siaran yang mematuhi norma-norma tersebut, dengan menghindari tayangan LGBT dan konten siaran yang mendukung atau merangsang LGBT.
“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengimitasi apa yang mereka saksikan,”tegasnya.
Rizky mengungkapkan bahwa KPI sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBT. Hal tersebut, menurutnya, adalah bagian dari komitmen KPI sebagai regulator penyiaran.
“Jika kita temukan pelanggaran pasti akan kami tindaklanjuti. Justru yang kita khawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, video on demand (VOD) dan media sosial, dan itu sering diadukan kepada kami,” jelasnya.
Rizky berharap agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru ini, untuk mencegah kejadian seperti film kartun LGBT yang viral tidak terulang.
Meskipun hal ini saat ini tidak berada dalam wilayah kewenangan KPI, Rizky menegaskan bahwa KPI selalu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar bijaksana dalam memilih siaran, termasuk ketika mengonsumsi konten melalui internet.
“Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif, terutama untuk para orang tua selalu ingat untuk temani anak menonton, batasi waktunya dan seleksi apa saja tayangan atau kanal yang dapat anak tonton. Biasakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang ditonton melalui fitur yang tersedia,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: