Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah. KPI mengingatkan lembaga penyiaran harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 (Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)

Jakarta, aktual.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran yang termasuk dalam MNC Group untuk menghentikan tayangan yang berunsur kampanye.

Melalui siaran pers, Rabu (14/2), KPI secara khusus meminta GTV untuk menghentikan siaran film “Cinta Tapi Cinta” yang dinilai sebagai bentuk kampanye terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI 2024.

“KPI minta GTV menghentikan tayangan tersebut dan untuk televisi lain yang merupakan bagian dari MNC Group, kami minta tidak ikut menayangkan,” tegas Ketua KPI Pusat Ubaidillah.

Baca juga: Lembaga penyiaran diminta jaga netralitas saat hari pemungutan suara

Ubaidillah menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan demi menjaga situasi yang kondusif di antara masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024.

KPI juga mengimbau lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menayangkan konten siaran yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik, atau pun calon anggota legislatif yang berkompetisi.

Ubaidillah menilai, aturan dalam regulasi penyiaran secara tegas melarang lembaga penyiaran untuk bersikap sebagai partisan.

“Netralitas lembaga penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, termasuk juga larangan tentang pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi dan kelompok” ujarnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga: KPI putuskan tayangan azan yang tampilkan Ganjar bukan pelanggaran

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain