Jakarta, Aktual.co — Seruan untuk menolak penjualan unit di proyek reklamasi Pulau G (Pluit City) muncul dari Koalisi Perkotaan Jakarta (KPJ).

Manajer Advokasi KPJ, Syahroni mengatakan, pihaknya sengaja membuat brosur dan spanduk berisi imbauan untuk tidak membeli unit yang dipasarkan pengembang.

“Agar sadar dan tidak membeli properti yang abaikan aturan dan lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5).

Dengan demikian, kata Syahroni, diharapkan masyarakat memahami betul dari dampak buruk yang harus diterima masyarakat ibukota akibat pembelian bangunan di Pluit City.

“Membeli berarti turut berkontribusi menggusur nelayan, hancurkan ekosistem, hingga menenggelamkan Jakarta,” bebernya.

Beberapa spanduk di dekat kantor PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), holding PT MWS, seperti di jembatan penyebrangan orang (JPO) kawasan Slipi dan di depan gedung Podomoro dibentangkan sebagai bentuk protes.

Sementara brosur dengan cover berwarna kuning dan tertulis “JANGAN Beli Properti ILEGAL Pluit City Penjahat Lingkungan”, dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid