Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa 10 anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Informasi yang kami dapatkan dalam dua hari pemeriksaan, terdapat 10 anggota DPRD yang mengembalikan uang ke penyidik. KPK menghargai hal ini karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4).
KPK menghargai hal tersebut karena sikap kooperatif pada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. “Tim masih akan berada di Sumut sampai akhir minggu ini untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka,” kata Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik pada Selasa masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. “Total hari ini penyidik memeriksa 22 orang saksi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai saksi untuk 38 tersangka di kantor Brimob Polda Sumut,” tuturnya.
Menurut Febri, penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan yang diterima oleh para Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid