Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 36 orang menteri Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dari 52 orang menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 orang di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 orang lainnya belum,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).
Kemudian dari 57 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 30 orang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang belum lapor.
Selanjutnya dari 15 orang utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, tercatat enam orang sudah melaporkan LHKPN dan sembilan orang lainnya belum lapor.
“Secara keseluruhan dari 124 orang wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 orang sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 orang belum lapor. Artinya 58 persen (anggota) Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ujarnya.
Budi mengatakan data tersebut sudah termasuk pejabat yang melaporkan LHKPN periode 2024.
Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.
Budi juga mengatakan KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan