Menurut Febri, berdasarkan perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan) makan pelantikan dilakukan di Jakarta.

“Pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid