“Hal ini lah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa risiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir,” ujar Febri.

Ia menyatakan tim KPK yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin dalam UU tersebut untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

Artikel ini ditulis oleh: