Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK, nilai-nilai yang harus diterapkan pegawai di KPK adalah religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan.
Sedangkan saksi terhadap pegawai atau penasihat yang melakukan pelanggaran berat diberikan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sementara sanksi terhadap pimpinan diberikan oleh Komite Etik berdasarkan hasil pemeriksaan sidang Komite Etik.
Namun, Herry tidak menjelaskan 2 kasus yang dimaksud tersebut. Kasus yang pernah mengemuka ke publik adalah penghapusan barang bukti perkara tersebut yang diduga dilakukan penyidik KPK asal Polri Roland Ronaldy dan Harun.
Mereka diduga merobek buku bank warna merah dan menghapus catatan di buku merah tersebut dengan cara “di-tip-ex” pada bagian nama-nama penerima uang perkara suap impor daging sapi oleh Basuki Hariman pada 2017.
Hasil pemeriksaan internal KPK membuktikan laporan pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun. Pimpinan KPK hanya memberi sanksi kepada dua penyidik ini dengan mengembalikan keduanya ke mabes Polri sebagai instansi asal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid