Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang diungkap Andi di persidangan untuk menguatkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dengan kesesuaian bukti yang telah dimiliki.

“Akan kita cermati beberapa bagian itu adalah poin-poin yang semakin menguatkan penanganan kasus e-KTP oleh KPK,” ujarnya.

Febri menambahkan, KPK berharap para tersangka atau terdakwa berbicara yang sebenarnya tentang proyek e-KTP. Mereka yang berbicara jujur akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan perkara ini.

“Karena hal tersebut tentu dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid