Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sikap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang meminta tim penyidik KPK pergi meninggalkan gedung DPR, karena saat akan melakukan penggeledahan membawa beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap.

“Nanti kita evaluasi, harusnya itu tidak terjadi. Mungkin ada kesalahpahaman,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan, penggeledahan di gedung Nusatara I Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat kemarin, sudah sesua prosedur, termasuk tentang anggota Brimob bersenjata lengkap. Telebih saat ini kondisi keamanan siaga I.

“Kalau Brimob itu kebetulan udah siaga I untuk polisi, dan senjata panjang itu sudah melekat pada dirnya,” ujar Basaria, Komisioner berlatar belakang anggota Polri ini.

Meski penggeledahan di beberapa ruangan di gedung DPR RI itu sudah sesuai prosedur, namun KPK, sambung dia, akan tetap melakukan beberapa evaluasi dari pelaksanaan penggeledahan tersebut.

“Secara teknis penggeledahan yang di DPR sudah memenuhui prosedur, tapi nanti masalah taktik di lapangan, setiap tindakan di lapangan pasti akan kita lakukan evaluasi, supa lebih smooth dan lebih baik,” tutup polwan berpangkat jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Fahri melancarkan protes kepada penyidik KPK yang akan menggeledah sejumlah ruangan terkait suap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti karena KPK membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Saat berdebat dengan penyidik, Fahri menuduh penyidik lembaga antirasuah itu masuk sembarangan dan tiba-tiba melontarkan pernyataan, “Seolah-olah kami maling semua di sini,” teriak Fahri kala itu.

Lantas penyidik KPK pun malah menanggapi ucapan politisi PKS itu, “Saya tidak menyatakan, Anda yang menyatakan,” timpalnya.

Penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan anggota DPR RI di gedung Nusantara I, Jumat (15/1), di antaranya, ruangan kerja tersangka Damayanti yang barada di lantai 6. Kemudian, ruang kerja Anggota DPR asal Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Fahri memprotes penyidik KPK yang akan menggeledah ruangan kerja Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS), Yudi Widiana Adia, yang berada di lantai 3.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka, yakni Anggota Komisi V DPR RI asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir (AKH) selaku pemberi suap dan menjeratnya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah menangkap kempatnya dalam satu Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT ini, petugas menyita uang sejumlah SGD 99,000 dari SGD 404.000 (sekitar Rp 3,9 milyar) total uang suap yang dijanjikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby