Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara pemerintah kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, Syaeful Jamil (SJ). Pemeriksaan ini adalah pertama kali sejak SJ resmi jadi tahanan KPK.
“Iya SJ diperiksa untuk kasus tukar guling tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tegal,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (18/2).
Seperti diketahui, SJ adalah Direktur CV Tri Daya Pratama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar guling lahan TPA di Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 14 April 2014 lalu. Pelanggaran tersebut dia lakukan bekerja sama dengan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jamil (IJ).
IJ dan SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby