Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Taufik Effendi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/1).
Nama Taufik sendiri pernah disebut dalam dakwaan perkara KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Taufik yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menerima 103 ribu dolar AS dari proyek senilai Rp5,95 triliun itu.
Dalam beberapa hari ini, KPK telah memanggil beberapa nama mulai dari anggota DPR maupun mantan anggota DPR untuk penyidikan dengan tersangka Markus Nari, yakni Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung.
Dari nama-nama itu baru Mirwan Amir yang telah memenuhi panggilan KPK.
Markus Nari yang saat itu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar disebut menerima sejumlah Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















