Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Oleh karena itu, kini KPK mengagendakan pemeriksaan Vice President PT Bank Internasional Indonesia (BII) Anton Ferdi Hazairin.
Sedianya Anton akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
“Diperiksa sebagai saksi bagi FAI (Fuad Amin Imron),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Dikantornya, Jakarta, Rabu (25/2).
Priharsa sendiri, mengaku belum mengetahui kaitan Anton dalam kasus ini.
“Kita Juga akan periksa FAI sebagai tersangka,” kata Priharsa.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari, di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.
PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap FAI yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
KPK mentaksir nilai suap terkait kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain uang, terdapat beberap suap dalam bentuk barang yakni sepuluh mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu, kata Priharsa, tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, FAI disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby