Ratusan masyarakat Jakarta Utara dari berbagai wilayah yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA ) melakukan aksi long march di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5/2016). Dalam aksi long marchnya Gerakan Tangkap Ahok (GTA) mendesak kepada Pimpinan KPK untuk segera menangkap Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) karena diduga terlibat kasus skandal korupsi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan uang negara sebesaar 191 miliar rupiah.

Jakarta, Aktual.com —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan hari ini.

“(Ahok diperiksa sebagai) saksi semua tersangka kasus reklamasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).

Dalam pemeriksaan ini, Ahok akan dicecar seputar penerbitan izin reklamasi. Pertanyaannya, subtansi apa yang akan dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Pasalnya, kasus raperda reklamasi ini adalah terkait suap pembahasannya.

Sesampainya di KPK, Ahok pun sedikit bicara saat ditanya soal izin tersebut. “Saya enggak tahu. Saya masuk dulu,” kata Ahok, di pelataran gedung KPK.

Selama memimpin Jakarta, Ahok sendiri sudah menerbitkan izin pelaksanaan untuk beberapa perusahaan pengembang reklamasi. Berdasarkan catatan yang dihimpun, ada empat perusahaan yang resmi mengantongi izin pelaksanaan dari Ahok.

Perusahaan itu antara lain, PT Muara Wisesa Samudra untuk izin reklamasi Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 2 Oktober 2015 serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.

Namun, sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan itu, Ahok lebih dulu menerbitkan izin prinsip untuk perusahaan yang sama. Tercatat, keempat izin prinsip itu keluar pada 10 Juni 2014. Untuk izin pelaksanaan, diterbitkan Ahok sebelum pengesahan dua raperda reklamasi Pantura Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid