Jakarta, Aktual.com — Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui telah menerbitkan izin pelaksanaan untuk para perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
“Ada tiga (izin yang dikeluarkan),” kata Ahok, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selassa (10/5).
Tapi sayangnya, mantan politikus Partai Gerindra itu tidak menjelaskan pengembang mana yang diberikan izin reklamasi.
Sekedar informasi, setidaknya ada dua perusahaan yang telah mengantongin izin pelaksanaan dari Ahok. Keduanya adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jakarta Propertindo.
Dari data yang dihimpun, sudah ada enam perusahaan yang mengantongi izin pelaksanaan reklamasi.
1. SK Gubenur Nomor 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014
2. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, dikeluarkan pada 22 Oktober 2015.
3. Kepgub Nomor 2269 Tahunn 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Paksi pada 22 Oktober 2015.
4. Kepgub Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada 17 November 2015.
5. Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, belum diketahui kapan penerbitannya
6. Pulau C PT Kapuk Naga Inda, belum diketahui kapan penerbitannya
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan