Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Kendari, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga Sulawesi Tenggara untuk melaporkan calon kepala daerah yang tidak jujur saat mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di KPK.

Direktorat Pelaporan Harta Kekayaan, Deputi Pencegahan KPK Norce Martauli Sitanggang, saat memberikan materi Sosialisasi Komunitas Pemilih Berintegritas se-Sultra di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra LHKPN yang dikeluarkan KPK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Dalam setiap kesempatan kami selalu ingatkan dan mengajak publik agar kiranya perlu mengecek kembali LHKPN calon kepala daerah dengan realitas yang ada,” katanya, Rabu (18/4).

Pengecekan itu kata dia, sangat perlu dilakukan jangan sampai laporan LHKPN yang diisi di KPK, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.

“Karena pengisian LHKPN ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid