Jakarta, Aktual.com – KPK mengajukan banding terhadap vonis pengusaha Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-e).
“KPK sudah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/1).
Pada 21 Desember 2017 lalu, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Narogong bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK fokus kepada aspek penerapan hukumnya, terutama mempertajam keterkaitan dengan pelaku lain yang bersama-sama melakukan korupsi,” tambah Febri.
Artinya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan banding untuk diperiksa lagi meski Andi Narogong sudang langsung menerima putusan tersebut.
“Saya terima yang mulia,” kata Andi Narogong pada sidang 21 Desember 2017.
Dalam putusan itu, hakim menegaskan ada peran pihak lain yang melakukan korupsi dan menerima keuntungan dari proyek KTP-e.
“Dari fakta-fakta hukum di atas ada rangkaian jelas penyamaran perbuatan penerimaan uang dari konsorsium ke terdakwa yang bertujuan menjauhkan pelaku dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya majelis akan mempertimbangkan mengenai penerimaan kepada Setya Novanto yang memperoleh uang dari pencairan KTP-e sebear 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja pada 21 Desember 2017.
Selain Andi yang terbukti menerima keuntungan 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar, terdapat 22 individu, 1 manajemen bersama dan 5 perusahaan lain yang mendapatkan keuntungan dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara