Jakarta, Akutal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara yang divonis 5 tahun penjara karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso.
“Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan Raoul,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/1).
Pada sidang pembacaan putusan 9 Januari 2017 lalu, majelis hakim menyatakan Raoul bersalah hanya menyuap Santoso sebesar 28 ribu dolar Singapura terkait putusan perkara perdata yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuati Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Raoul menyuap Santoso dan juga dua hakim tersebut.
“Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim,” tambah Febri.
Padahal, menurut Febri, JPU KPK meyakini suap itu sudah disepakati hakim, Santoso dan Raoul.
“Sebagaimana disampaikan pada tuntutan KPK terhadap M Santoso, penuntut umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut,” ungkap Febri.
Dalam perkara ini Raoul divonis 5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan sedangkan staf administrasi Raoul yaitu Ahmad Yani divonis 3 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Padahal JPU KPK menutut agar hakim memvonis Raoul 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti memberi atau menjanjikan uang sejumlah 25 ribu dolar Singapura kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso sesuai dengan dakwaan pertama dari 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby