Terdakwa dugaan suap Raperda Teluk Reklamasi, M Sanusi saat hadir sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/10/2016). JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya istri Sanusi, Evelien.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding ini diajukan lantaran ketidak-puasan jaksa atas putusan majelis hakim kepada eks Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi.

“KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/1).

Ada dua pertimbangan yang jadi dasar pengajuan Banding KPK ini. Menurut Febri, pertama soal vonis 7 tahun yang diberikan hakim kepada mantan pegawai Agung Podomoro ini, yang dianggap tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kedua, soal keputusan hakim terhadap aset Sanusi yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, ada beberapa aset yang menurut jaksa harus dirampas oleh negara, namun hakim menetapkan untuk mengembalikan harta tersebut ke eks anak buah Trihatma Kusuma Haliman.

“Karena terdapat 3 aset dari 10 yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset Rp 20 miliar. Selain itu, banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa,” jelas Febri.

Ada yang menarik dengan sikap KPK kali ini. Agus Rahardjo Cs seolah berani dengan pejabat negara tapi ‘takut’ dengan pengusaha. Sebab, KPK justru tidak ajukan Banding atas putusan hakim terhadap penyuap Sanusi, Ariesman Widjaja.

Ariesman selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dinyatakan terbukti menyuap Sanusi Rp 2 miliar, untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dia diganjar hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Padahal, Jaksa KPK meminta hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Ariesman selama 4 tahun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby