Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap tiga individu yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Tahun 2014.

Dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan keberlangsungan proses penyidikan.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang,” katanya.

Tindakan cegah tersebut akan berlaku sampai bulan Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Ali Fikri berharap semua pihak yang terkait dengan penyidikan kasus korupsi ini akan bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyelidikan.

Pada hari Kamis (10/8), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan ‘rescue carrier vehicle’ tahun 2014,” kata Ali.

Ali menambahkan bahwa tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Meskipun demikian, Ali menyatakan bahwa saat ini belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai profil lengkap dari para tersangka yang telah ditetapkan.

Dia menjelaskan bahwa informasi mengenai profil tersangka, kronologi perkara, perbuatan hukum yang diduga, serta pasal-pasal yang relevan akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh: