Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan dakwaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu (29/5).
“KPK akan mengajukan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi (PT Putera Ramadhan/PT Tradha). Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal TPPU dengan tindak pidana asal atau ‘predicate crime’ korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5) malam.
PT Tradha merupakan perusahaan yang didirikan oleh mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad sejak 1988.
Namun, sebelum dilantik menjadi Bupati Kebumen pada 17 Februari 2016, ia mengubah susunan direksi, komisaris, dan kepemilikan saham perusahaan.
“Namun, meskipun namanya tidak lagi tercantum sebagai Direktur Utama atau di jajaran direksi, ia tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT Tradha,” ungkap Febri.
Ia menjelaskan bahwa uang yang diduga diterima dari “fee” proyek di Kebumen dimasukan dalam sistem keuangan korporasi bahkan diduga korporasi ini juga menangani beberapa proyek menggunakan metode pinjam bendera dari anggaran yang sebelumnya telah diurus Bupati.
Artikel ini ditulis oleh: