Selain ini merupakan kasus perdana pencucian uang oleh korporasi yang ditangani KPK, kata Febri, dalam proses penyidikan KPK juga menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor sebagai “predicate crime” selain pasal suap.

Penggunaan Pasal 12 huruf I Undang-Undang Tipikor karena diduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Bupati Kebumen saat itu sebagai pengendali PT Tradha.

“Jadi, selain untuk kepentingan penegakan hukum, KPK juga mengajak masyarakat khususnya kampus untuk mengawal penanganan kasus ini sehingga kami berharap penanganan kasus pencucian uang korporasi ini dapat menambah khazanah penegakan dan pengetahuan hukum,” tuturnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2016 lalu.

Meskipun saat itu barang bukti yang disita hanya Rp70 juta, namun dalam perkembangannya KPK dapat mengungkap skandal korupsi yang bersifat sistematis dalam perkara ini.

Dalam proses pengembangan perkara ini ditemukan sejumlah bukti-bukti yang kuat sehingga KPK memproses 11 orang lagi dari unsur Wakil Ketua DPR RI, Bupati Kebumen, sekda, Ketua DPRD, dan Anggota DPRD serta swasta dan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan Bupati Kebumen dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh: