Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam perkara pengacara Fredrich Yunadi yang memvonis advokat tersebut selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi,” kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10).

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan advokat Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.

Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid