“Mengenai hukuman badan masih lebih rendah dari tuntutan kami,” tambah Takdir menjelaskan alasan pengajuan kasasi tersebut.

Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

“Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari ‘criminal justice system’ yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakt yaitu pidana penjara 10 tahun,” demikian tertera dalam salinan putusan banding tersebut.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid