Ternate, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate terhadap terdakwa Muhaimin Syarif.
“Meskipun demikian, JPU KPK memberikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas putusan yang telah dijatuhkan,” kata JPU KPK, Greafik, saat ditemui menyikapi putusan atas terdakwa penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Selasa (17/12).
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara kepada Muhaimin Syarif, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Muhaimin Syarif alias Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada terpidana Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Greafik, pihaknya akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan KPK serta memberikan pendapat terkait langkah hukum selanjutnya. JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding.
“Nanti penuntut umum akan melakukan analisis terhadap putusan itu, apakah seluruh analisis hukum yang telah kami ajukan dalam tuntutan telah diambil oleh hakim atau ada pertimbangan lain,” katanya.
Greafik menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan kepada publik bahwa kasus ini murni proses hukum dan tidak ada unsur politik maupun kriminalisasi terhadap terdakwa.
Vonis ini sekaligus membantah pernyataan dari pihak penasihat hukum Muhaimin Syarif yang sebelumnya menyebut KPK tidak memiliki bukti kuat atas kasus tersebut.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana korupsi suap kepada eks Gubernur Malut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Maluku Utara bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti yang kuat dan tidak terkait dengan kepentingan politik atau pihak tertentu.
“Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, yang terang benderang membuktikan perbuatan terdakwa,” kata Greafik.
JPU KPK kini tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan Penasehat Hukum terdakwa, Febri Diansyah pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan