Jakarta, Aktual.co —Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mau ikut campur terhadap proses hukum yang tengah dijalani salah satu penyidiknya, Novel Baswedan.
“Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Kendati demikian, lanjut Johan, pihaknya tidak akan membiarkan penyidiknya itu menjalani proses hukum sendirian. Lembaga antirasuah sudah mendelegasikan tim Biro Hukum untuk mendampingi mantan anggota Polri itu.
“Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukum-nya,” ujar dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Novel baru saja menelan ‘pil pahit’ setelah gugatan praperadilan-nya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (9/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Novel, lantaran menilai penangkapan dan penahanan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Mengadili, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan permohonan Novel Baswedan tersebut untuk seluruhnya,” kata Zuhairi saat membacakan amar putusan praperadilan Novel tentang penangkapan dan penahanan di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Kedua, Zuhairi menyatakan, surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar menangkap Novel adalah sah. Dengan demikian, ketiga, penahanan yang dilakukan penyidik pun sah.
Artikel ini ditulis oleh: