Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menguak skandal dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Satu per satu, rekaman pemeriksaan Miryam dalam proses penyidikan akan dibuka di pengadilan. Tentu salah satu tujuannya untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan dari penyidik KPK terhadap Srikandi Hanura.
“Akan hadirkan bukti yang ada termasuk rekaman proses pemeriksaan MSH yang sempat jadi persoalan sebelum Pansus Angket (dibentuk),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (7/8).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam secara terang menyebutkan adanya pembagian uang ke anggota Komisi II DPR saat pembahasan anggaran proyek e-KTP masih dibahas.
Dalam BAP-nya, ia memaparkan bahwa ada 2 tahap penyerahan uang dengan rincian masing-masing. Untuk pimpinan Komisi masing-masing 100.000 dolar Amerika Serikat, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) 7.000 dolar AS dan anggota 3.000 dolar AS.
Proses penjabaran dari Miryam soal aliran uang itu direkam secara utuh oleh penyidik. Maka dari itu, kata Febri, jika ingin mendengarkan seperti apa kesaksian Miryam, dan ada tekanan dari penyidik, proses persidangan Miryam tempatnya.
“Kalau ada pihak yang mau tahu apa yang terjadi di proses pemeriksaan MSH, maka pengadilan tempat yang tepat,” tegas dia.
Diketahui, proses persidangan Miryam dipastikan lanjut usai majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Miryam dan kuasa hukumnya tadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, mulai pekan depan persidangan anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu akan kembali berjalan. Bukan hanya penjabaran barang bukti tapi juga pemeriksaan saksi. Rencananya, jaksa penuntut umum KPK juga akan menghadirkan penyidik yang memeriksa Miryam sebagai saksi verbal lisan.
“Mulai minggu depan mulai pemeriksaan saksi, hadirkan bukti-bukti. Saksi yang dihadirkan mulai dari saksi di internal KPK sendiri. Kami ingin buktikan bagaimana proses pemeriksaan, video pemeriksaan, dan saksi eksternal lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, Miryam selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Keterangan tidak benar dalam persidangan yang dimaksud jaksa ialah keputusan Miryam mencabut seluruh BAP yang ia sampaikan pada saat proses penyidikan.
Keterangan itulah yang kemudian dicabut oleh Miryam saat diperiksa dalam proses persidangan. Menurut dia, sebetulnya tidak ada aliran uang ke Komisi II. Katanya, keterangan itu ia utarakan lantaran adanya tekanan dari penyidik KPK.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid