Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang sebesar Rp247 miliar yang didapat dari perorangan maupun korporasi. Sehingga diduga korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan skenario persekongkolan oleh konsorsium dalam kasus pengadaan paket KTP elektronik.

“Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup,” kata jaksa KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4) malam.

KPK akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. “Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan.”

Dalam perkara ini, Irene menyatakan bahwa peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.

“Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu