Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat secepatnya.

Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Novanto, tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.

“Terhadap Setya Novanto tentu kami rencanakan bisa dilakukan secepatnya karena baik pihak kuasa hukum sudah tidak menyatakan banding, KPK pun menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (2/5).

Pada saat ini, kata dia, KPK sedang melakukan proses administratif terkait dengan eksekusi Novanto tersebut.

“Saya kira dalam waktu dekat, semoga minggu ini bisa diselesaikan eksekusi pidana penjaranya, tentu ke Sukamiskin,” ucap Febri.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

“Setelah itu, ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kemarin yang sudah dititipkan ‘kan Rp5 miliar. Hakim juga menegaskan hukuman uang pengganti itu dikurangi uang yang dititipkan itu,” tuturnya.

Febri pun menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti setelah eksekusi dilakukan.

“Tentu ada waktu yang diberikan oleh undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti itu kalau tidak membayar uang pengganti atau tidak katakanlah tidak sanggup membayar uang pengganti maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: