im jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat Bupati Sorong nonaktif, Yan Piet Mosso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (31/1).

Jakarta, Aktual.com – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat Bupati Sorong nonaktif, Yan Piet Mosso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (31/1).

“Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK dengan terdakwa Yan Piet Mosso dan kawan-kawan diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/1).

Sidang perdana tersebut akan dihadirkan secara daring karena tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, enam orang termasuk Yan Piet Mosso didakwa memberikan suap ratusan juta rupiah kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong.

“Kami sepenuhnya memahami pentingnya bersikap adil, transparan, dan non-diskriminatif terhadap semua pihak,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba.

Pada 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung merupakan para tersangka dalam kasus ini.

“MoU ini lebih dari sekadar gesture politik di mana kita saling mendukung, tapi akan lebih sangat bermanfaat bila memang ada real value-nya,” ujar Mira.

Penyidikan dimulai setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini melibatkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka SW diduga melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN untuk kepentingan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Kasus ini merugikan para pegawai yang seharusnya menerima insentif sesuai besaran yang seharusnya.

“MoU ini merupakan komitmen kedua negara untuk terus membuka dialog, menjalin kemitraan, dan mencapai tujuan bersama,” kata Mira Tayyiba.

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Timor-Leste menyaksikan penandatanganan MoU bidang komunikasi dan informatika antara Indonesia dan Timor-Leste. MoU ini mencakup kerja sama dalam komunikasi radio, telekomunikasi, aplikasi informatika, dan layanan pos serta kurir.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil