Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari dokumen ‘Panama Papers’, yang diduga didalamnya berisi perseorangan dan perusahaan terindikasi berasal dari Indonesia.

“KPK mempelajari nama-nama yang ada di dokumen itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di kantor KPK, Rabu (6/4).

Dia menyebutkan, jika ‘Panama Papers’ bisa dijadikan bukti, memungkinkan KPK akan melakukan kerjasama dengan penegak hukum di luar negeri.

“Bisa dilakukan secara agency to agency, bilateral maupun multilateral.”

beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca yang di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak (offshore) yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak. Terdapat lebih dari 2.000 nama perseorangan dan perusahaan di Indonesia yang terindikasi ada di dokumen tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai aset para wajib pajak di luar negeri, bukan berasal dari laporan investigasi mengenai firma hukum di Panama.

Bambang menjelaskan data milik DJP berasal dari data resmi otoritas pajak dari negara-negara G20, namun tidak menutup kemungkinan pemerintah menggunakan informasi dari Panama Papers sebagai data pembanding.

Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama menambahkan informasi dari Panama Papers bisa menjadi data tambahan untuk menggali potensi pajak baru, apabila data yang ditawarkan benar-benar terjamin validitasnya.

Mekar memastikan dalam proses penyidikan pajak, DJP tidak hanya mengandalkan data, namun juga konfirmasi kepada wajib pajak terkait aset yang dimiliki agar bisa mendapatkan keterangan yang lebih akurat.

“Kalau ada data yang kami ketahui, misal, perusahaan X mengadakan transaksi di luar negeri, yang mengindikasikan ada penghasilan atau keuntungan dari penjualan saham, selalu kami konfirmasi dengan wajib pajak bersangkutan.”

Namun, apabila dalam proses klarifikasi, wajib pajak tidak bisa memberikan keterangan dengan lebih jelas, dan tidak ingin membetulkan data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka selanjutnya dilakukan tahapan pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu