Kantor KPK
Kantor KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka akan melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan terkait supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa hasil koordinasi akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terkait penanganan perkara tersebut. “Dari informasi yang diperoleh, dilakukan analisis untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujarnya.

Menurut Ali, kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali juga mengonfirmasi bahwa respon KPK telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Metro Jaya. “Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,” kata Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil