19. 1 paket ponsel yang terdiri dari 1 ponsel Iphone 5 S, 1 ponsel Iphone 6 putih dan 1 ponsel Samsung Galaxy Grand Prime hitam senilai Rp3,226 juta.

20. 1 cincin wanita berwarna perak dengan 1 butir berlian 1,2 karat senilai Rp99,61 juta.

21. 2 batu terdiri dari 1 batu akik warna merah gelap dan 1 batu akik warna ungu senilai Rp58 ribu.

22. 1 tas kulit warna coklat merek ‘COACH New York’ senilai Rp1,314 juta.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sedangkan informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu dan Hendra Apriansyah di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.

Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi pada 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 – 11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang dilaksakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: