Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang barang rampasan negara berupa tiga unit mobil yang berasal dari perkara korupsi pada Rabu (19/2).

Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P Nahot Simaremare dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo.

“KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Tangerang I,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin [17/2].

Adapun barang yang akan di lelang, yakni satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp210.282.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, Nomor Polisi B 885 MAY beserta STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp184.517.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp40 juta.

Terakhir, satu unit mobil merk Jeep Type Wrangler 3.6 AT, Nomor Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB dengan nilai limit Rp595.967.000. Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp120 juta.

Lelang akan dilakukan pada Rabu (19/2) bertempat di KPKNL Tangerang I di Jalan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Tangerang dengan batas akhir jaminan pada Selasa (18/2) dan batas akhir penawaran pada Rabu (19/2) pukul 09.00 WIB.

Untuk diketahui, Anggiat merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Sedangkan Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto