Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.
“Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3).
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag pada Senin (18/3) dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.
Namun Laode mengaku bahwa KPK belum menyimpulkan ada aliran dana yang mengalir ke PPP.
“Sampai sekarang belum ada aliran uang yang masuk ke partai politik, tapi penyidikannya masih berlangsung, dalam menyelidiki korupsi kan, selain ‘follow the suspect’ juga ‘follow the money’. Di samping mengikuti pelakunya, juga mengikuti aliran dananya,” tambah Laode.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).
Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
“Kalau soal perdagangan pengaruh ini memang kemungkinannya banyak terjadi di semua kementerian dan lembaga bahkan mungkin di daerah. Kami berharap para pejabat publik itu jangan memperdagangkan pengaruhnya untuk tujuan yang bisa berakibat pada benturan kepentingan konflik kepentingan. Partai politik juga jangan ikut campur tangan kepada kader partainya yang sedang menjadi menteri karena itu juga akan mempersulit menterinya sendiri,” jelas Laode.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin