Jakarta, Aktual.com — Kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis menyambar nama Ketua Umum Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Politikus yang juga bos salah satu media ternama.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengatakan pemanggilan itu adalah wewenang KPK dan tidak boleh ada intervensi.
“Itu memang wewenang KPK, jadi siapapun negara baik partai tidak boleh intervensi. Apa yang dilakukan KPK harus kita percaya dan seharusnya dilaksanakan,” ujar Ramson di DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurutnya, KPK bisa memanggil siapapun sepanjang institusi itu memerlukan data untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
“Kalau KPK memerlukan, jangankan ketua umum partai, presiden pun bisa dipanggil. Itu kan dasar hukumnya kuat KPK melakukan kalau memang diperlukan, terkecuali di buat-buat itu tidak boleh,”
“Tapi kalau KPK memerlukan data, siapapun yang diundang KPK, ya hadirlah,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: