Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulau Pisang, Otto Patriawan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait kasus korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Otto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) non-aktif Antonius Tonny Budiono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12).

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono.

Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Kedua tersangka itu diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama.

Dalam hal ini, ada uang dugaan suap Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi suap, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: