Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menjabat sebagai menteri, para pembantu Presiden Joko Widodo belum melakukan pelaporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut dilakukan oleh salah satu menteri di Kabinet Kerja Jokowi, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, berdasrkan laman LHKPN, Tjahjo melaporkan harta kekayaannya tahun 2001.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengaku akan menyurati seluruh menteri yang telah menjabat di Kabinet Kerja Jokowi. “Itu bisa dicek oleh LHKPN. Pasti akan disurati itu,” kata Busyro di gedung KPK, Senin (27/10).
Dia mengaku, akan memantu kinerja para menteri yang telah dipilih oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam menjalankan roda pemerintahan kedepan. “Itu sudah dilantik, kerjanya tinggal kita tunggu saja. Mudah-mudahanan on the track. Dan KPK siap membantu dalam aspek pencegahan. Pencegahan berbasis transparansi dan akuntabilitas dan people empowering.”
Diketahui, dari 34 menteri yang telah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk mengemban tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, sebagian terdapat belum melaporkan LHKPN. Hal tersebut tertuang dalam laman acch.kpk.go.I’d.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby