Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesa (BLBI) dan tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja.
Diketahui KPK telah menetapkan Syafrudin Arsyad Tumenggung yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka.
“KPK akan terus melanjutkan kasus ini dan tidak akan behenti sampai tersangka SAT,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (25/4), di Gedung KPK, Jakarta ditulis, Rabu (26/4).
Atas hal ini, Syafrudin dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika ditelisik, tidak menutup kemungkinan pelaku kasus ini juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi
“Aset recovery tetap akan dilakukan dengan TPPU dan juga dilakukan tentang korporasi,” kata Basaria.
“Prioritas KPK yakni mengembalikan aset-aset yang hilang karena tindak pidana korupsi,” tambahnya. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid